Bantuan Insentif Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Pandemi Maksimal 15 Juta
Penanganan pandemi yang melibatkan tenaga kesehatan mendapatkan perhatian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tenaga kesehatan yang berperan dalam penanganan terhadap penderita / pasien terpapar covid ini nantinya akan diberikan bantuan insentif yang besarannya berpedoman kepada surat dari Kementerian Keuangan tentang insentif bagi tenaga kesehatan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Trisa Wahjuni Putri, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Kesehatan Kemenkes disampaikan bahwa dalam surat kemenkeu itu besaran insentif tenaga kesehatan ditentukan berdasarkan pada sejumlah komponen meliputi rasio jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, jam kerja, serta jumlah pasien yang ditangani.
Disebutkan pula dalam surat tersebut untuk dokter spesialis diberikan sejumlah uang Rp. 15 juta rupiah per orang perbulan. Untuk peserta program pendidikan program dokter spesialis Rp. 12.5 juta, dokter dan dokter gigi Rp. 10 juta, perawat dan bidan Rp. 7.5 juta dan nakes lainnya sbesar Rp. 5 juta.
![]() |
Bantuan Insentif Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Pandemi Maksimal 15 Juta - kabarbantuan.com |
Pada acara "Upaya Percepatan Kemenkes RI dalam Pembayaran Insentif Nakes" (Jumat, 30/4) diberikan catatan pula bahwa besaran angka yang disampaikan tersebut merupakan angka tertinggi. Jadi tidak bisa melebihi angka itu ungkap Trisa.
Untuk kriteria fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kepada para penderita covid dan institusi kesehatan yang berhak menerima insentif hanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang memiliki resiko terpapar covid. Yang pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa tidak semua fasyankes akan mendapatkan insentif.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa yang boleh menerima insentif itu ada beberapa institusi yang merupakan faskes seperti rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI - Polri, rumah sakit BUMN (Badan Usaha Milik Negara), rumah sakit Swasta, dan rumah sakit Daerah.
Diimbuhkan pula bahwa rumah sakit lapangan seperti Wisma Atlet Kemayoran, rumah sakit lapangan di Surabaya dan Ambon, rumah sakit khusus infeksi, serta puskesmas yang memiliki resiko keterpaparan juga bisa mendapatkan insentif tersebut.
Hal ini memberikan semangat baru kepada para tenaga kesehatan yang berjuang membantu para pasien terpapar covid agar dapat bekerja lebih fokus serta memberikan pelayanan terbaik kepada pasien yang sedang dirawat langsung oleh para tenaga pelayanan di masing - masing institusi.
Trisan juga dalam acara yang berlangsung saat itu juga menyampaikan bahwa pemerintah juga akan memberikan santunan kematian kepada tenaga medis yang ikut serta dalam penanganan covid sebesar 300 juta. Hal ini mungkin tidak akan menggantikan nyawa atau tenaga kesehatan itu sendiri namun ini merupakan apresiasi dari pemerintah, imbuhnya.*