--> Skip to main content

Susunan Proposal Pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Propinsi Tahun 2021

Juknis – Penyusunan proposal untuk pengajuan bantuan melalui dana alokasi khusus melalui pemerintah propinsi secara umum mengikuti kaidah yang telah ditentukan. Proposal bantuan yang diajukan melalui Dana Alokasi Khusus Tahun 2021 menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pemohon.

Ada beberapa kegiatan yang dapat diajukan oleh pemohon guna membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang nantinya dapat diajukan melalui lembaga seperti yayasan, kelompok masyarakat, kelompok tani, kelompok pengajian dan sejenisnya.

Beberapa jenis kegiatan yang dapat diajukan melalui pemerintah propinsi dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) meliputi beberapa bidang diantaranya :

Ilustrasi Susunan Pengajuan DAK Tahun 2021

1. Bidang Infrastruktur

Bidang infrastruktur dapat meliputi pembangunan gedung fasilitas umun (fasum) beserta kelengkapannya, baik berupa gedung organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, maupun lainnya. Juga dapat di fungsikan untuk sarana fasum seperti pembangunan jalan desa, peningkatan kualitas jalan dsb.

2. Bidang Pertanian

Bidang pertanian dapat berupa kegiatan intensifikasi pertanian yang dirupakan pengadaan alat – alat pertanian, peningkatan sarana dan prasarana pertanian serta kebutuhan pemenuhan tekhnolohi pertanian.

3. Bidang Peternakan

Bidang peternakan menyasar kepada masyarakat peternak yang ingin meningkatkan kualitas dan kuantitas ternak dengan kegiatan seperti pembangunan kandang yang layak bagi ternak, pengadaan alat – alat peternakan, serta pelatihan untuk peningkatan sumber daya peternak.

4. Bidang Sosial Budaya

Bidang sosial budaya lebih menitik beratkan kepada peningkatan kapasitas pelaku sosial dan budaya yang kegiatannya dapat berupa peningkatan sumberdaya manusia sosbud melalui pelatihan – pelatihan.

5. Bidang Keagamaan

 Bidang keagamaan sendiri nantinya dapat di ajukan kegiatan seperti bantuan pembangunan sarana rumah ibadah, renovasi rumah ibadah ataupun peningkatan sarana rumah ibadah beserta sarana dan prasarana kegiatan keagamaan lainnya.

Susunan Proposal

Adapun susunan proposal terkait pengajuan bantuan DAK melalui pemerintah propinsi menyesuaikan dengan kebijakan propinsi setempat. Namun secara global meliputi beberapa persyaratan berikut :

1. Surat Pengantar ditujukan kepada Gubernur Setempat
2. Cover Proposal ( nama kegiatan, nama lembaga pemohon, beserta alamat lengkap lembaga )
3. Isi Proposal ( menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, identitas lembaga secara lengkap, rincian biaya permohonan bantuan, dan penutup)
4. Lampiran ( berisi : SK lembaga pemohon, fotocopi ktp pengurus aktif lembaga, keterangan domisili lembaga, surat pernyataan menyanggupi penggunaan dana bantuan sesuai tujuan, surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah, surat pernyataan tidak menerima bantuan satu tahun sebelumnya, foto lembaga, denah / lokasi lembaga, surat rekomendasi lembaga rujukan, foto kegiatan lembaga)

Sampaikan proposal tersebut melalui lembaga yang memberikan rekomendasi untuk dimasukkan dalam list kuota sesuai dengan jumlah kuota yang dimiliki oleh lembaga pemberi rekomendasi tersebut.



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar