--> Skip to main content

Catat !!! Syarat Dan Cara Mengurus Pengambilan Bantuan Oleh Ahli Waris

Juknis, kabarbantuan.com – Penerima Bantuan Sosial (Bansos ) merupakan golongan masyarakat miskin yang mayoritas memiliki pendidikan rendah. Sehingga mereka kesulitan dan tidak mendapatkan informasi  apa saja syarat dan cara mengurus pengambilan bantuan sosial oleh ahli waris ketika keluarga mereka yang telah meninggal menerima bansos.

Selain pendidikan yang rendah dan penghasilan yang sangat minimal hampir sepanjang tahun, masyarakat penerima bansos juga kesulitan mengakses informasi di media sosial maupun di dunia maya, karena keluarga mereka yang miskin dan menerima bansos tidak memiliki gawai (smartphone) untuk mencari tau informasi yang mereka butuhkan.

Minimnya informasi yang dapat diakses ketika ingin mencari apa saja syarat yang dibutuhkan serta cara untuk mengurus buku tabungan atau atm bansos yang hilang untuk mendapat penggantian dari bank penerbit saat ini dapat anda pelajari sebagai berikut :

Syarat Dan Cara Mengurus Pengambilan Bantuan Oleh Ahli Waris 

Catat !!! Syarat Dan Cara Mengurus Pengambilan Bantuan Oleh Ahli Waris
Ilustrasi Pengambilan Banntuan Sosial Oleh Ahli Waris


Bantuan Boleh Diambil Oleh Ahli Waris

Persepsi tentang bantuan yang perlu dipahami oleh masyarakat miskin adalah kepesertaan dan bantuan sosial itu dua hal yang berbeda. Kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial adalah status seseorang sebagai penerima yang dibuktikan dengan adanya data kepesertaan penerima bansos tersebut dan mendapatkan Nomor kepesertaan.

Sedangan bantuan sosial adalah nominal / kuota bantuan yang bisa berupa uang atau barang yang disalurkan melalui mekanisme tertentu.

Kedua hal tersebut yang harus dimengerti ketika seseorang penerima bantuan sosial meninggal dunia maka yang dihapus oleh pemerintah adalah kepesertaannya sebagai penerima bantuan sosial sehingga menyebabkan terputusnya bantuan sosial yang akan diterima kedepannya.

Sedangkan apabila dalam proses berjalannya waktu penerima bantuan sosial telah mendapatkan bantuan sosial, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia maka bantuan sosial yang telah masuk kerekening penerima bansos dapat diambil oleh ahli waris mereka.

Baca Juga : 

Mengenal KKS Bansos | Manfaat, Fungsi, Dan Cara Pakai

Hindari Bansos Tidak Cair Pahami Kriteria Untuk Usul Bansos

Kepesertaan Bansos Tidak Dapat Diwariskan

Kepesertaan bansos yang berupa data dan nomer id kepesertaan yang tercatat dalam daftar penerima bansos di Kementerian Sosial akan dihapus setelah nama yang tercantum di data tersebut telah dilaporkan meninggal dunia.

Sehingga nantinya secara otomatis, bantuan sosial akan terhenti karena tidak adanya data peserta yang telah meninggal dunia di data penerima bansos Kementerian Sosial. Inilah yang disebut kepesertaan bantuan sosial tidak dapat di wariskan.

Syarat Pengambilan Bantuan Sosial Oleh Ahli Waris

Jika ada dalam keluarga anda yang dinyatakan sebagai penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial sedangkan anggota keluarga anda tersebut telah meninggal dunia maka, baiknya anda membaca dan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

Adapun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan oleh keluarga ahli waris adalah sebagai berikut :

1. KTP asli ahli waris dan fotocopi,

2. KTP asli dan fotocopi penerima bansos yang telah di nyatakan meninggal dunia,*

3. KK asli ahliwaris dan fotocopi,

4. KK asli dan fotocopy penerima bansos yang telah di nyatakan meninggal dunia,*

5. Surat Keterangan kematian yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan atau sertifikat kematian asli dan fotocopi,

6. Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh desa / kelurahan yang menyatakan memberikan kuasa kepada ahli waris untuk mengambil bantuan sosial,

7. Surat Keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh desa / kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang tersebut merupakan ahli waris dari penerima bansos,

8. Surat Pengantar dari Dinas Sosial kota / kabupaten setempat,

NB: *Jika tidak memiliki KTP atau KK asli penerima bansos yang telah meninggal dunia, dapat menunjukkan dokumen fotocopi, atau dapat meminta surat keterangan pengganti KTP dan KK dari desa maupun kelurahan.

Baca Juga :

Syarat Dan Cara Mengurus Penggantian Buku Tabungan Dan ATM Bansos Yang Hilang

Prosedur Penggantian Kartu Sembako

Syarat Mengurus Pengambilan Bantuan Sosial Oleh Ahli Waris

1. Surat Keterangan Kematian / Sertifikat Kematian

Langkah – langkahnya : 

- Membuat surat pengantar dari desa / kelurahan / distrik setempat yang ditujukan ke Dispendukcapil untuk menerbitkan sertifikat Kematian,

- Mendatangi Dispendukcapil setempat atau terdekat dengan menunjukkan KTP, KK, surat pengantar dari desa / kelurahan / distrik,

- Melengkapi berkas yang dibutuhkan Dispendukcapil setempat,


2. Surat Pengantar Dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten

Langkah – langkahnya : 

-Membuat surat pengantar dari desa / kelurahan / distrik setempat yang ditujukan kepada Dinas Sosial setempat,

-Mendatangi Dinas Sosial pada bagian pelayanan untuk kemudian dibuatkan surat pengantar dari dinas Sosial yang berisi tentang data diri ahli waris dan penerima bansos dan serta tujuan untuk mengurus bansos keluarga yang telah meninggal dunia.


Cara Mengurus Pengajuan Pengambilan Bantuan Oleh Ahli Waris

1. Mendatangi Bank penerbit buku tabungan dan atm bansos tersebut,

2. Mengantri dibagian Pelayanan (Customer service) atau bagian pelayanan bansos,

3. Setelah dilayani, sampaikan maksud dan tujuan serta memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan yakni :

-  KTP asli ahli waris dan fotocopi,

- KTP asli dan fotocopi penerima bansos yang telah di nyatakan meninggal dunia,*

- KK asli ahliwaris dan fotocopi,

- KK asli dan fotocopy penerima bansos yang telah di nyatakan meninggal dunia,*

- Surat Keterangan kematian yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan atau sertifikat kematian asli dan fotocopi,

- Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh desa / kelurahan yang menyatakan memberikan kuasa kepada ahli waris untuk mengambil bantuan sosial,

- Surat Keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh desa / kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang tersebut merupakan ahli waris dari penerima bansos,

- Surat Pengantar dari Dinas Sosial kota / kabupaten setempat,

4. Datang sendiri dan dilarang untuk diwakilkan.

Proses pengurusan pengambilan bansos ini memakan waktu sekitar  2 – 3 jam. Dengan melampirkan bukti yang asli dan sah, maka anda tidak akan ditolak. Maka dari itu syarat dan cara beserta langkah diatas jika sebelumya anda perhatikan dan ikuti dapat dipastikan proses pengajuan pengurusan pengambilan bansos oleh ahli waris berjalan lancar.


Ketentuan Penerimaan Bantuan Sosial Oleh Ahli Waris

- Setelah pengurusan bantuan oleh ahli waris dilakukan, nantinya pihak bank penerbit rekening bansos akan menjelaskan detail berapa jumlah bansos yang diterima oleh ahli waris.

- Jika ahli waris mendapatkan bantuan berupa uang maka nantinya setelah bantuan sosial dicairkan oleh ahli waris, rekening bansos tersebut akan ditutup oleh pihak bank dan kartu ATM beserta buku tabungan akan ditarik kembali untuk dilaporkan ke Kementerian Sosial,

- Jika ahli waris mendapatkan bantuan berupa kuota sembako, nantinya pihak bank akan memberikan buku tabungan dan ATM kepada ahli waris untuk melakukan pengambilan bantuan sembako tersebut di E-warong atau agen bank yang yang telah ditunjuk. Serta rekening bansos tersebut akan ditutup oleh pihak bank dan dilaporkan ke Kementerian Sosial.

Demikianlah petunjuk teknis catat !!! syarat dan cara mengurus pengambilan bantuan oleh ahli waris yang dapat anda simpan untuk keperluan sewaktu - waktu. Juga dapat anda bagikan informasi ini kepada sanak saudara, tetangga amupun kerabat yang sedang mengalami hal demikian. Semoga bermanfaat. 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar