--> Skip to main content

Syarat Dan Cara Mengurus Penggantian Buku Tabungan Dan ATM Bansos Yang Hilang

Juknis, kabarbantuan.com – Penerima Bantuan Sosial (Bansos) merupakan golongan masyarakat miskin yang mayoritas memiliki pendidikan rendah. Sehingga mereka kesulitan dan tidak tau apa saja syarat dan cara mengurus pengganti buku tabungan dan atm bansos baik bantuan beras maupun uang PKH yang hilang.

Selain pendidikan yang rendah dan penghasilan yang sangat minimal hampir sepanjang tahun, masyarakat penerima bansos juga kesulitan mengakses informasi di media sosial maupun di dunia maya, karena mereka yang miskin dan menerima bansos tidak memiliki gawai (smartphone) untuk mencari tau informasi yang mereka butuhkan.

Bagi mereka penerima bansos, lebih utama memenuhi kebutuhan dasar sehari – hari dari pada membeli gawai atau paketan. Jelas penerima bansos ini yang benar – benar miskin tidak mampu membeli paketan ataupun sampai berlangganan internet bulanan.

Syarat Dan Cara Mengurus Penggantian Buku Tabungan Dan ATM Bansos Yang Hilang
Ilustrasi Pengajuan Penggantian Butab Dan Kartu ATM Di Customer Service Bank - kabarbantuan.com

Minimnya informasi yang dapat diakses ketika ingin mencari apa saja syarat yang dibutuhkan serta cara untuk mengurus buku tabungan atau atm bansos yang hilang untuk mendapat penggantian dari bank penerbit saat ini dapat anda pelajari sebagai berikut :

Syarat Dan Cara Mengurus Penggantian Buku Tabungan Serta ATM Bansos Yang Hilang

Jika anda mengalami hal tersebut, baiknya anda membaca dan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

Yang Perlu dipersiapkan :

1. KTP asli,
2. KK (Kartu Keluarga) asli,
3. Nomer Rekening (untuk kehilangan buku tabungan)*
4. Nomer Kartu ATM (untuk kehilangan kartu bansos)*

NB: *Jika tidak memiliki salinan nomer rekening ataupun nomer kartu, dapat meminta salinan nomer tersebut kepada pendamping sosial masing-masing.

Syarat Mengurus Pengajuan Penggantian

1. Surat Keterangan Kehilangan

Langkah – langkahnya : 

- Membuat surat pengantar dari desa / kelurahan / distrik setempat yang ditujukan kepada kepolisian untuk menerbitkan surat kehilangan buku tabungan atau atm bansos baik atm BSP/ BPNT maupun PKH,
- Mendatangi Polsek setempat atau terdekat dengan menunjukkan KTP, KK, surat pengantar dari desa / kelurahan / distrik,
- Melengkapi berkas yang dibutuhkan kepolisian setempat,

2. Surat Pengantar Dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten

Langkah – langkahnya : 

-Membuat surat pengantar dari desa / kelurahan / distrik setempat yang ditujukan kepada Dinas Sosial setempat,
-Mendatangi Dinas Sosial pada bagian pelayanan untuk kemudian dibuatkan surat pengantar kepada Bank dari dinas Sosial dengan menunjukkan surat pengantar dari desa. Surat pengantar dari dinas ini berisi tentang data diri KPM bansos lengkap dan tujuan yang dimaksud.

Cara Mengurus Pengajuan Penggantian

Syarat Dan Cara Mengurus Penggantian Buku Tabungan Dan ATM Bansos Yang Hilang
Ilustrasi Kartu Pengganti ATM Bansos Tidak Tertera Nama Pemilik Kartu.

1. Mendatangi Bank penerbit buku tabungan dan atm bansos tersebut,
2. Mengantri dibagian Pelayanan (Customer service)
3. Setelah dilayani, sampaikan maksud dan tujuan serta memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan yakni :
- Surat pengantar dari Dinas Sosial,
-KTP asli,
-KK asli
- Nama ibu kandung, (ketika ditanyakan harus sesuai dengan yang  tertera di KK)
- Surat kehilangan kepolisian asli (yang masih berlaku, cek tanggal berlakunya)
4. Datang sendiri dan dilarang untuk diwakilkan.

Proses penggantian ini memakan waktu sekitar 20 – 30 menit. Dengan melampirkan bukti yang asli dan sah, maka anda tidak akan ditolak. Maka dari itu syarat dan cara beserta langkah diatas jika sebelumya anda perhatikan dan ikuti dapat dipastikan proses pengajuan penggantian buku tabungan dan/atau ATM bansos anda akan berjalan lancar.

Aktivasi Dan Koneksi Fitur E-wallet

Fitur E –Walet adalah fasilitas yang dimiliki oleh kartu ATM Bansos khusus yang diterbitkan oleh HIMBARA. Fitur ini memungkinkan anda mendapatkan bansos lebih dari satu jenis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Fitur E-walet ini khusus saat ini digunakan untuk anda yang mendapatkan bantuan BSP Sembako (BPNT dahulu) yang nominalnya sejumlah Rp. 200.000, perbulan. Jika setelah penggantian kartu ATM bansos yang hilan tadi tidak anda lakukan aktivasi, maka bantuan BSP anda tidak akan terbaca oleh mesin EDC E-warong maupun agen bank.

Cara Aktivasi E-walet

Saat kartu pengganti anda telah jadi dan dalam proses pembuatan PIN atau password oleh Customer Service, sampaikan permintaan untuk aktivasi dan koneksi  fitur E-Wallet ke kartu ATM anda yang baru.




Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar