--> Skip to main content

Cara Daftar Ulang Sebagai Penerima Bansos Jika Nama Anda Dicoret Tahun 2025

Kontributor : Annisa Styawati 

Bagi masyarakat penerima bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), tidak munculnya nama di daftar penerima bisa terasa sangat mengecewakan. Apalagi jika sebelumnya Anda rutin menerima bantuan, namun tiba-tiba tidak lagi terdaftar tanpa penjelasan resmi.

Hal ini kerap terjadi akibat pembaruan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dilakukan secara nasional. Sistem DTKS memang terus diperbarui untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penerima ganda atau tidak memenuhi kriteria. Sayangnya, ini juga bisa berdampak pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sebenarnya masih layak, tetapi datanya belum diperbarui atau bermasalah.

Jika Anda merasa masih memenuhi syarat namun nama Anda dicoret dari daftar penerima bansos tahun 2025, jangan khawatir. Artikel ini akan memandu Anda tentang cara daftar ulang secara resmi melalui jalur yang sah dan tepat.


Cara Daftar Ulang Sebagai Penerima Bansos Jika Nama Anda Dicoret Tahun 2025

Nama Anda dicoret dari penerima bansos PKH/BPNT 2025? Ini cara daftar ulang yang resmi dan bisa Anda lakukan lewat pendamping sosial.
Orang mampu menolak memberikan bansos kepada yang lebih berhak (ilustrasi : pepeng)


Mengapa Nama Anda Bisa Dicoret dari Daftar Penerima?

Sebelum mendaftar ulang, penting untuk mengetahui dulu penyebab umum seseorang dihapus dari daftar bansos:


Data Tidak Padan dengan Dukcapil

Data kependudukan seperti NIK, KK, dan alamat domisili harus sesuai antara Dukcapil dan DTKS. Jika ada perbedaan, maka nama Anda bisa otomatis tersingkir dari sistem nasional.

Solusi: Periksa dan pastikan NIK dan KK Anda sudah update di Disdukcapil. Mintalah cetakan terbaru bila perlu.

Perubahan Status Sosial Ekonomi

Kemensos menggunakan indikator seperti:

  • Aset kendaraan dan properti
  • Pengeluaran rumah tangga
  • Jenis pekerjaan dan penghasilan

Jika dianggap lebih sejahtera dari ambang batas tertentu, sistem akan mengeluarkan Anda dari DTKS.

Solusi: Jika ada kesalahan penilaian, Anda bisa menyampaikan pengaduan saat verifikasi ulang (musyawarah desa).

Tidak Terdata dalam Musyawarah Desa (Musdes)

Setiap tahun, pemerintah desa menggelar Musdes verifikasi dan validasi data KPM. Jika Anda tidak hadir atau tidak tercantum dalam hasil Musdes, nama Anda bisa dihapus meskipun layak.

Solusi: Datangi desa dan minta diikutkan dalam Musdes berikutnya atau ajukan secara mandiri.

 

Syarat Daftar Ulang Bansos Tahun 2025

Berikut ini adalah dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan untuk daftar ulang penerima bansos:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru

  • Fotokopi KTP semua anggota rumah tangga

  • Bukti domisili (jika pindah)

  • Bukti sebelumnya pernah menerima bansos (jika ada)

  • Surat pengantar dari RT/RW (jika diminta oleh desa)

Disarankan untuk menyimpan semua dokumen dalam map plastik dan membawa 2 rangkap saat pengajuan ulang.

Cara Mendaftar Ulang Sebagai Penerima Bansos

1. Hubungi Pendamping Sosial atau Operator Desa

Operator Desa memiliki akses ke sistem SIKS-NG, tempat pengelolaan data penerima bansos dilakukan. Pendamping akan memverifikasi kondisi Anda dan memastikan bahwa Anda masih layak.

2. Ajukan Permohonan Verifikasi Ulang

Pendamping akan memberikan formulir atau mencatat pengajuan Anda untuk dimasukkan ke Musdes Perubahan. Ini adalah tahap penting dalam proses pendaftaran ulang.

3. Hadiri Musyawarah Desa (Musdes)

Pastikan Anda hadir saat Musdes berlangsung. Di sinilah keputusan apakah Anda dimasukkan kembali ke DTKS akan diputuskan secara kolektif bersama aparat desa dan Dinsos.

4. Tunggu Verifikasi dari Dinas Sosial dan Kemensos

Jika disetujui, nama Anda akan masuk daftar pengajuan ke pusat. Verifikasi lanjutan akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, lalu dikirim ke Kemensos.

5. Pantau Nama Anda di Aplikasi Resmi

Setelah lolos tahap pusat, Anda bisa melihat nama Anda kembali di:

·         SIKS-NG Operator Desa

·         Aplikasi Cek Bansos

·         Website cekbansos.kemensos.go.id


FAQ: Daftar Ulang Penerima Bansos

Q: Apakah semua orang yang pernah dicoret bisa daftar ulang?
A: Ya, selama Anda masih memenuhi syarat dan disetujui oleh musyawarah desa.

Q: Apakah daftar ulang bisa dilakukan secara online?
A: Tidak. Prosesnya harus melalui pendamping sosial dan pihak desa secara manual.

Q: Berapa lama proses daftar ulang?

A: Bisa memakan waktu 1–3 bulan tergantung verifikasi dan jadwal Musdes. 


Jika nama Anda dicoret dari daftar penerima bantuan, jangan menyerah. Anda masih bisa mendaftar ulang secara resmi melalui jalur pendamping sosial dan musyawarah desa. Pastikan dokumen lengkap dan semua data sudah diperbarui.

Bagikan artikel ini ke teman atau tetangga yang mengalami hal serupa. Semakin banyak yang tahu, semakin cepat bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan. Jangan lupa ikuti situs ini untuk info bansos terbaru dan panduan praktis lainnya!


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar