Cara Daftar Ulang Sebagai Penerima Bansos Jika Nama Anda Dicoret Tahun 2025
Kontributor : Annisa Styawati
Bagi masyarakat penerima bantuan
sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non
Tunai), tidak munculnya nama di daftar penerima bisa terasa sangat
mengecewakan. Apalagi jika sebelumnya Anda rutin menerima bantuan, namun
tiba-tiba tidak lagi terdaftar tanpa penjelasan resmi.
Hal ini kerap terjadi akibat
pembaruan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dilakukan secara
nasional. Sistem DTKS memang terus diperbarui untuk memastikan bantuan tepat
sasaran dan menghindari penerima ganda atau tidak memenuhi kriteria. Sayangnya,
ini juga bisa berdampak pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sebenarnya
masih layak, tetapi datanya belum diperbarui atau bermasalah.
Jika Anda merasa masih memenuhi
syarat namun nama Anda dicoret dari daftar penerima bansos tahun 2025, jangan
khawatir. Artikel ini akan memandu Anda tentang cara daftar ulang secara resmi
melalui jalur yang sah dan tepat.
Cara Daftar Ulang Sebagai Penerima Bansos Jika Nama Anda Dicoret Tahun 2025
![]() |
Orang mampu menolak memberikan bansos kepada yang lebih berhak (ilustrasi : pepeng) |
Mengapa Nama Anda Bisa Dicoret dari Daftar Penerima?
Sebelum mendaftar ulang, penting
untuk mengetahui dulu penyebab umum seseorang dihapus dari daftar bansos:
Data Tidak Padan dengan Dukcapil
Data kependudukan seperti NIK, KK, dan alamat domisili harus sesuai antara
Dukcapil dan DTKS. Jika ada perbedaan, maka nama Anda bisa otomatis tersingkir
dari sistem nasional.
Solusi: Periksa dan pastikan NIK dan KK
Anda sudah update di Disdukcapil. Mintalah cetakan terbaru bila perlu.
Perubahan Status Sosial Ekonomi
Kemensos
menggunakan indikator seperti:
- Aset kendaraan dan properti
- Pengeluaran rumah tangga
- Jenis pekerjaan dan penghasilan
Jika
dianggap lebih sejahtera dari ambang batas tertentu, sistem akan mengeluarkan
Anda dari DTKS.
Solusi: Jika ada kesalahan penilaian, Anda
bisa menyampaikan pengaduan saat verifikasi ulang (musyawarah desa).
Tidak Terdata dalam Musyawarah Desa (Musdes)
Setiap
tahun, pemerintah desa menggelar Musdes verifikasi dan validasi data KPM.
Jika Anda tidak hadir atau tidak tercantum dalam hasil Musdes, nama Anda bisa
dihapus meskipun layak.
Solusi: Datangi desa dan minta diikutkan
dalam Musdes berikutnya atau ajukan secara mandiri.
Syarat Daftar Ulang Bansos Tahun 2025
Berikut ini adalah dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan untuk daftar ulang penerima bansos:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
-
Fotokopi KTP semua anggota rumah tangga
-
Bukti domisili (jika pindah)
-
Bukti sebelumnya pernah menerima bansos (jika ada)
-
Surat pengantar dari RT/RW (jika diminta oleh desa)
Cara Mendaftar Ulang Sebagai Penerima Bansos
1. Hubungi Pendamping Sosial atau Operator Desa
Operator Desa
memiliki akses ke sistem SIKS-NG,
tempat pengelolaan data penerima bansos dilakukan. Pendamping akan
memverifikasi kondisi Anda dan memastikan bahwa Anda masih layak.
2. Ajukan Permohonan Verifikasi Ulang
Pendamping akan
memberikan formulir atau mencatat pengajuan Anda untuk dimasukkan ke Musdes Perubahan. Ini adalah tahap
penting dalam proses pendaftaran ulang.
3. Hadiri Musyawarah Desa (Musdes)
Pastikan Anda
hadir saat Musdes berlangsung. Di sinilah keputusan apakah Anda dimasukkan
kembali ke DTKS akan diputuskan secara kolektif bersama aparat desa dan Dinsos.
4. Tunggu Verifikasi dari Dinas Sosial dan Kemensos
Jika disetujui,
nama Anda akan masuk daftar pengajuan
ke pusat. Verifikasi lanjutan akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, lalu
dikirim ke Kemensos.
5. Pantau Nama Anda di Aplikasi Resmi
Setelah lolos
tahap pusat, Anda bisa melihat nama Anda kembali di:
·
SIKS-NG Operator Desa
·
Aplikasi Cek Bansos
·
Website cekbansos.kemensos.go.id
FAQ: Daftar Ulang Penerima Bansos
Q:
Apakah semua orang yang pernah dicoret bisa daftar ulang?
A: Ya, selama Anda masih memenuhi syarat dan disetujui oleh
musyawarah desa.
Q:
Apakah daftar ulang bisa dilakukan secara online?
A: Tidak. Prosesnya harus melalui pendamping sosial dan pihak desa
secara manual.
Q:
Berapa lama proses daftar ulang?
Jika nama Anda dicoret dari daftar penerima bantuan, jangan menyerah. Anda masih bisa mendaftar ulang secara resmi melalui jalur pendamping sosial dan musyawarah desa. Pastikan dokumen lengkap dan semua data sudah diperbarui.