--> Skip to main content

BSU BPJS Cair Juni 2025, Cara Cek dan Syarat Penerima Lengkap

Kontributor : Ayska Nurnaningtyas PS

Kabarbantuan.com, Jakarta. Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 yang dicairkan sekaligus untuk bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan ini diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria tertentu, sebagai bentuk dukungan meringankan beban hidup pekerja berpenghasilan rendah.

Namun, sebelum dana masuk ke rekening, penting untuk memahami alur pencairan, cara cek status penerima, dan memastikan semua syarat terpenuhi. Berikut panduan lengkapnya

BSU BPJS Cair Juni 2025 – Cara Cek dan Syarat Penerima Lengkap

Ilustrasi pekerja menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bulan Juni 2025 dari pemerintah melalui rekening bank Himbara.
Sejumlah pekerja wanita dari berbagai sektor—konstruksi, medis, UMKM, dan administrasi—menerima pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni 2025 dengan ekspresi bahagia


BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Bulan Ini!

Jadwal dan Estimasi Pencairan BSU 2025

Penyaluran BSU dilakukan bertahap mulai awal Juni 2025 hingga akhir bulan. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, proses pencairan berlangsung dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah peserta dinyatakan lolos verifikasi.

Jika dana belum masuk, jangan khawatir. Proses bisa berlangsung lebih lama karena mempertimbangkan jumlah penerima dan kesiapan teknis. Rutinlah memantau status pencairan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.


Syarat dan Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:

·         Warga Negara Indonesia (WNI)

·         Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025

·         Berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)

·         Penghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMK/UMP daerah

·         Bukan ASN, TNI, atau Polri

·         Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, BPNT, Kartu Prakerja)

BSU akan disalurkan melalui bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI.

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Website Resmi

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU:

1.    Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2.    Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3.    Isi data diri sesuai KTP:

o   NIK

o   Nama lengkap

o   Tanggal lahir

o   Nama ibu kandung

o   Nomor HP aktif

o   Email aktif

4.    Klik tombol “Lanjutkan”

5.    Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, pastikan untuk mengisi atau memperbarui nomor rekening bank Himbara aktif agar dana segera cair.


Cara Cek Status Penerima BSU Melalui Aplikasi JMO

Selain lewat situs resmi, Anda juga bisa menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

1.    Unduh dan instal aplikasi JMO di Google Play Store / App Store

2.    Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan (buat akun jika belum punya)

3.    Klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

4.    Isi data yang diminta dan klik “Lanjutkan”

5.    Notifikasi status akan muncul di layar


Penting: Update Nomor Rekening Bank

Jika Anda lolos sebagai penerima BSU 2025, segera pastikan nomor rekening Himbara Anda sudah aktif dan terdaftar. Update data rekening bisa dilakukan:

·         Melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

·         Lewat aplikasi JMO

Langkah ini penting untuk menghindari keterlambatan pencairan dana.


FAQ Seputar BSU 2025

Q: Apakah saya akan menerima BSU setiap bulan? A: Tidak. BSU 2025 diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli).

Q: Saya belum terdaftar BPJS TK, apakah bisa daftar sekarang dan menerima BSU? A: Tidak bisa. Syaratnya adalah terdaftar aktif sampai 30 April 2025.

Q: Apakah bantuan ini berlaku untuk pekerja informal? A: Tidak. Hanya untuk pekerja penerima upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 adalah bantuan tunai yang sangat ditunggu banyak pekerja. Pastikan Anda memenuhi kriteria, segera cek status, dan update rekening bank Himbara Anda. Untuk informasi resmi dan akurat, selalu kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau gunakan aplikasi JMO.

Bagikan artikel ini kepada rekan kerja Anda agar mereka juga tidak ketinggalan informasi penting ini.



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar