--> Skip to main content

Hindari Bansos Tidak Cair Pahami Kriteria Untuk Usul Bansos

Hindari Bansos Tidak Cair, Pahami Kriteria Untuk Usul Bansos – Bantuan sosial yang sedang ramai dibicarakan karena perubahan mekanisme terkait data penerima tahun 2021 dibawah nahkoda Tri Rismaharini membuat masyarakat bertanya – tanya. 

Perubahan mekanisme yang terjadi saat ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat karena dinilai bansos salah sasaran. Hal ini dikaitkan pula dengan minimnya sosialisasi kepada masyarakat tentang siapa saja tujuan dan bagaimana kriteria penerimanya.

Selain itu ditambah pula dengan adanya laporan dari masyarakat yang menurut menteri Risma, banyak terjadi penyimpangan input data yang dilakukan oleh oknum perangkat desa/kelurahan yang memasukkan data hanya sebatas kenalan maupun kerabat dekat.

Untuk merubah pola tersebut, menteri Risma saat ini telah merubah pola pendaftaran masyarakat miskin untuk mengusulkan data diri maupun keluarga melalui mekanisme Usul / Sanggah secara online yang dapat diakses melalui smartphone masing-masing.

Mekanisme ini memungkinkan masyarakat secara langsung mengusulkan tetangga, saudara, maupun orang lain yang menurut kriteria pemerintah layak mendapatkan bansos. Sehingga nantinya dapat mengindari masalah bansos tidak cair karena pengusul calon penerima manfaat sudah memahami kriteria apa saja yang layak untuk diusulkan.

Pahami Kriteria Untuk Usul Bansos

Untuk mengusulkan maupun menyanggah seseorang ataupun keluarga ini layak atau tidak menerima bansos para pengusul wajib memperhatikan beberapa kriteria bansos yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Hindari Bansos Tidak Cair Pahami Kriteria Untuk Usul Bansos
Cek bansos tidak cair sekarang cukup lewat smartphone - kabarbantuan.com

Kriteria Penerima Bansos

Bansos BST ( Bantuan Sosial Tunai )

Kriteria penerima bansos BST ( Bantuan Sosial Tunai ) merupakan keluarga miskin yang bukan penerima bantuan BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) dan bukan pula penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan BST ini ditujukan kepada keluarga yang masuk dalam kategori keluarga hampir miskin. Dimana pendapatan perbulan keluarga tersebut berada di atas batas garis kemiskinan kota / kabupaten setempat. 

Tidak memiliki usaha pribadi ( Jika memiliki usaha pribadi dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan UMKM ). Di beberapa kesempatan, bantuan BST di berikan ketika terjadi bencana alam seperti pandemi yang tujuannya untuk membantu masyarakat hampir miskin agar tetap terjaga kondisi ekonominya.

Bansos BPNT

Bansos ini memiliki kriteria bahwa penerima manfaatnya merupakan keluarga atau pribadi yang masuk dalam kategori keluarga miskin. Dimana keluarga ini memiliki pendapatan perbulan dibawah angka garis kemiskinan disesuaikan dengan masing – masing kota / kabupaten setempat.

Penerima Manfaat BPNT merupakan keluarga yang secara pendapatan perbulan tidak mencukupi kebutuhan sehari – hari dan tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik karena keterbatasan kemampuan baik secara pendidikan maupun keterampilan.

Sehingga menurut pemerintah butuh untuk dibantu secara kebutuhan dasar yakni kebutuhan pokok permakanan yang memiliki nutrisi yang layak agar mampu secara bertahap memperbaiki gizi. Bagi anda yang menemukan keluarga yang tidak mencukupi kebutuhan gizi sesuai gambaran kriteria tersebut, dapat diusulkan melalui usulan mandiri secara online. 

Dan jika anda menemukan keluarga yang telah mampu secara ekonomi, dimana pendapatan  rata – rata perbulan telah melebihi angka garis kemiskinan di kota / kabupaten setempat dapat anda sanggah secara mandiri. 

Kerahasiaan akan data diri pengusul amupun penyanggah data DTKS oleh Kementerian Sosial akan di jamin kerahasiaannya. Jadi anda tidak perlu khawatir ataupun takut jika melaporkan dan menemukan penyimpangan penerima bantuan sosial.

Kemensos akan pastikan ketika data sanggahan telah diterima dan diverifikasi maka bantuan yang telah sasaran tersebut akan dihentikan secara otomatis.

Bansos PKH ( Program Keluarga Harapan )

Bantuan PKH dikhususkan untuk masyarakat yang masuk kriteria sangat miskin. Kriteria sangat miskin sendiri merupakan kriteria dimana sebuah keluarga memiliki pendapatan dibawah angka kemiskinan kota / kabupaten setempat.

Dalam Program Keluarga Harapan Sendiri, para penerima manfaat diberikan edukasi bagaimana caravuntuk meningkatkan kemampuan keluarga sehingga segera lepas dari jerat kemiskinan. Diharapakan masyarakat miskin yang tadinya tidak memiliki pengetahuan bagaimana mengelola keluarga, keuangan keluarga, dan beberapa hal lain dapat meningkat pengetahuannya.

Maksimal dalam 5 tahun penerima manfaat dapat meningkat statusnya dari keluarga sangat miskin menunju keluarga mampu. Jika lebih dari waktu tersebut, perlu diidentifikasi kembali penyebab serta kesulitan keluarga tersebut untuk lepas dari kemiskinan. 

Kriteria lain adalah dalam keluarga sangat miskin tersebut terdapat komponen utama / harapan yakni ada anggota yang hamil, berusia balita, serta anak sekolah. Dimana, komponen inilah yang disasar oleh pemerintah sebagai “Generasi Harapan” dalam keluarga sangat miskin agar ada perubahan nasib.

Anda dapat mengusulkan secara mandiri  jika disekitar anda terdapat keluarga sesuai kriteria diatas untuk mendapatkan bansos PKH, dan juga anda dapat menyanggah jika terdapat penerima bantuan PKH yang statusnya telah menerima PKH lebih dari 5 tahun ataupun keluarga yang status ekonominya telah meningkat setelah mendapatkan pendidikan peningkatan kemampuan keluarga (sekolah PKH). *AR


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar