--> Skip to main content

Sertfikasi Halal UMKM 0,- (Nol) Rupiah

Sertfikasi Halal UMKM 0,- (Nol) Rupiah - Kabar gembira bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan bantuan subsidi bagi pelaku UMKM dalam hal sertifikasi Halalnya.

Sertfikasi Halal Usaha Mikro Kecil Menengah 0,- (Nol) Rupiah
Bantuan Sertfikasi Halal UMKM 0,- (Nol) Rupiah - kabarbantuan.com

Kebijakan ini menyusul atas adanya kebijakan sebelumnya yang mewajibkan para pelaku UMKM yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman untuk mensertifikasi seluruh produknya agar terjamin kehalalannya.

Pemerintah melalui Menteri Koodinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya sertifikasi halal kepada seluruh pelaku UMKM/ pelaku industri dengan produk usaha kecil yang memiliki kategori omzet pertahun dibawah 1 Milyar.

Kebijakan biaya sertifikasi halal 0,- ( nol ) rupiah ini dikeluarkan untuk mempercepat proses pendataan sekaligus memenuhi target sertifikasi seluruh produk UMKM di seluruh Indonesia. Disamping itu, kebijakan ini dirasa cukup adil bagi para pelaku industri kecil.

Namun, bantuan sertifikasi halal 0,- rupiah ini tetap akan melalui mekanisme yang prosedural. Untuk sementara proses pengajuan bagi UMKM masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.

Sembari menunggu finalisasi proses kepastian serta mekanisme sertifikasi halal UMKM ini ditetapkan, Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa kewenangan untuk melaksanakannya tetap diberikan kepada BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ).

Menteri Keuangan dalam kesempatan lain menyebutkan bahwa bantuan sertifikasi halal bagi UMKM ini diberikan mulai dari biaya pengajuan, proses sertifikasi, hingga nanti sertifikat halal sampai di tangan pelaku UMKM, jadi benar-benar nol rupiah.

Bantuan subsidi halal ini ditargetkan selesai pada 17 Oktober 2024, yang artinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal harus segera menyusun berapa estimasi dana yang harus disiapkan. Karena hal ini terkait dengan berapa anggaran subsidi silang yang harus disediakan oleh kementerian terkait.

Untuk anggaran bantuan sertifikasi halal ini menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto akan dianggarkan melalui 2 sumber. Diperkirakan subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama. Kedua, dari Kementerian Keuangan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar