--> Skip to main content

Persyaratan Lembaga Penerima Bantuan Sosial

Persyaratan Lembaga Penerima Bantuan Sosial - Pemerintah selaku pemangku kebijakan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat yang ingin mengakses bantuan sosial.

Persyaratan Lembaga Penerima Bantuan Sosial tahun 2020, jenis lembaga, macam lembaga, syarat mutlak
Syarat lembaga penerima bantuan sosial - kabarbantuan.com
Kesempatan ini tentunya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Mekanisme penyaluran bantuan sosial pastinya memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang umum terkait lembaga yang bisa dijadikan sarana untuk mengakses bantuan sosial dari pemerintah tidaklah sulit. Masyarakat hanya perlu mendirikan berbagai macam lembaga yang diperlukan sesuai kebutuhan.

Adapun masyarakat yang sudah memiliki lembaga dan berdiri secara mandiri dapat melengkapi syarat lainnya guna memenuhi kebutuhan akan persyaratan pengajuan bantuan sosial kepada pemerintah.

Berikut merupakan macam-macam lembaga yang dapat digunakan sebagai sarana mengakses persyaratan bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah.

Bentuk lembaga 

1. Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk lembaga yang dapat mengajukan serta menerima bantuan sosial yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat yang memiliki visi dan misi yang sama. Yayasan dapat menjadi induk dari lembaga lain yang juga mengajukan persyaratan bantuan sosial.

Yayasan ini biasanya digunakan oleh pendiri lembaga-lembaga pendidikan, sosial, serta keagamaan. Dalam prakteknya, pengurus yayasan dapat secara mandiri mengajukan permohonan untuk mengajukan bantuan.

Adapun jenis bantuan yang dapat diajukan melalui yayasan diantaranya : 
- Pembangunan sarana gedung perkantoran,
- Pembangunan ruang kelas untuk lembaga pendidikan,
- Pembangunan ruang peribadatan, ruang pertemuan, serta kegiatan yang berhubungan dengan proses keagamaan,
- Pembangunan gedung untuk rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial,
- Pengadaan sarana dan prasarana seperti laboratorium, komputer, dan lain-lain,
- Pengadaan sarana transportasi bagi yayasan.

Adapun persyaratan lain terkait perijinan lembaga berbentuk yayasan diantaranya :
- Akte pendirian yayasan
- Surat terdaftar dari bakesbangpol wilayah setempat
- Ijin pendirian dari kemenkumham

2. Lembaga Swadaya Masyarakat

Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan salah satu bagian dari organisasi kemasyarakatan yang dapat memenuhi unsur untuk mengajukan persyaratan dalam menerima bantuan sosial. Umumnya lembaga ini didirikan sebagai wadah sekelompok masyarakat yang memiliki tujuan dan visi yang sama.

Pada prakteknya, lembaga swadaya masyarakat menjadi mitra kerja pemerintah dalam meningkatakan kwalitas sumber daya manusia Indonesia. Sehingga pemerintah memberikan semacam pedoman khusus terkait persyaratan pengajuan bantuan yang mungkin dilaksanakan oleh lembaga ini.

Adapun peruntukan pengajuan bantuan sosial bagi lembaga swadaya masyarakat diantranya :
- Kegiatan peningkatan kualitas sumberdaya manusia,
- Pelatihan keterampilan (menjahit, komputer, pertukangan, servis elektronik, servis mesin dll)
- Pelatihan pembentukan kelompok masyarakat berbasis kearifan lokal,
- Pelatihan serta pengadaan sarana penunjang pasca kegiatan.

Adapun persyaratan lain terkait perijinan lembaga ini diantaranya :
- Akte pendirian,
- Surat terdaftar dari bakesbangpol wilayah setempat,
- Surat keterangan domisili dari kelurahan/distrik/desa setempat,

3. Kelompok Masyarakat

Struktur terkecil dalam organisasi masyarakat yang dapat mewadahi kesamaan visi dan misi sebagian masyarakat di wilayah tertentu adalah Kelompok Masyarakat. Kelompok Masyarakat sendiri bermacam-macam bentuknya, mulai dari kelompok masyarakat tani (Poktan), gabungan kelompok masyarakat tani (Gapoktan), kelompok masyarakat sadar wisata (Pokdarwis), kelompok masyarakat sadar hukum (Pokgakum) dan berbagai jenis kelompok masyarakat lainnya.

Pembentukan kelompok masyarakat, dibentuk langsung oleh struktur pemerintahan paling bawah yakni setingkat lurah, distrik, atau desa. Kepala kelurahan/distrik/desa membetuk kelompok masyarakat yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan minimal 7 orang anggota.

Pembentukan kelompok ini dapat dilakukan melalui sistem musyawarah distrik/desa, atau pembentukan langsung melihat situasi dan kondisi yang dibutuhkan. Setelah terbentuk struktur kepengurusan yang disetujui, maka kepala kelurahan/distrik/desa mengesahkan dengan mengeluarkan surat keputusan sebagai pengesahan atas keberadaan kelompok masyarakat tersebut di wilayahnya masing-masing.

Adapun pengelolan bantuan sosial yang dapat diajukan oleh kelompok masyarakat diantaranya :
- Pengajuan bantuan hewan ternak (sapi, babi, kerbau, kambing, ayam, itik dan sebagainya),
- Pengajuan bantuan alat-alat pertanian,
- Pengajuan bantuan sarana irigasi,
- Pengajuan perbaikan atau peningkatan akses jalan lingkungan,
- Pengadaan sarana sanitasi di lingkungan masyarakat,
- Pengadaan sarana penunjang keterampilan masyarakat (bengkel las, otomotif, elektro, dsb),
- Pengadaan atau peningkatan sarana air bersih distrik/desa tertinggal,
- Dan kegiatan lainnya.

Adapun persyaratan lain terkait perijinan lembaga ini diantaranya :
- Surat Keputusan pembentukan oleh kepala kelurahan/distrik/desa setempat,
- Surat terdaftar di kecamatan setempat,
- Surat keterangan domisili dari kelurahan/distrik/desa setempat.



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar