Pagu Anggaran Pemutakhiran Data 1,3 Trilyun, Begini Alur Agar Mendapat Bansos Tahun 2021
Rencana pagu anggaran untuk pelaksanaan pemutakhiran data kemiskinan sejumlah 1,3 Trilyun. Begini alur pemutakhiran data agar masyarakat miskin yang membutuhkan mendapat bansos tahun 2021.
Pemerintah mencanangkan tahun 2021 merupakan tahun untuk pemutakhiran/perbaikan data kemiskinan yang merujuk kepada Data DTKS. Data ini merupakan himpunan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial melalui Pusdatin Kemensos.
Tri Rismaharini Saat menjabat sebagai walikota Surabaya - kabarbantuan.com |
Menteri Risma sempat merasa kaget ketika mengetahui bahwa pagu anggaran untuk perbaikan data tahun 2021 nilainya mencapai 1,3 trilyun.
Diketahui bahwa, data DTKS merupakan data rujukan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial ditahun 2021.
Peran Masyarakat
Disatu sisi dengan besarnya anggaran untuk perbaikan data DTKS, masyarakat memiliki andil untuk ikut serta dalam ketepatan sasaran penerima bantuan sosial tahun 2021.
Dimana sebenarnya andil masyarakat agar masyarakat miskin mendapatkan bantuan sosial tahun 2021 ?
Simak penjelasan berikut :
1. Pendaftaran Administrasi Kependudukan
Masyarakat wajib mendaftarkan diri di Catatan kependudukan dan
Masyarakat yang sudah terdaftar sebelumnya wajib memperbaharui data administrasi dan kependudukan di Dinas Kependudukan setempat.
Beberapa hal yang wajib diperbaharui diantaranya adalah perubahan pindah alamat, kelahiran, dan kematian. Serta melaporkan perubahan kondisi sosial ekonominya.
Disini peran petugas Administrasi dan kependudukan dibutuhkan keseriusan dalam melayani dan memastikan tidak terjadi kesalahan dalam input data.
2. Pendaftaran Di Data DTKS Melalui Desa/Kelurahan
Pastikan mendaftarkan diri anda, keluarga, kerabat, serta tetangga yang masuk dalam kategori fakir miskin ke perangkat desa setempat dengan membawa atau melampirkan administrasi kependudukan yang sah dan terbaru.
Lihat Juga : Kenal Dan Tau DTKS I Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Nantinya petugas / perangkat desa akan melakukan input data DTKS berdasarkan keterangan dan bukti-bukti administrasi kependudukan melalui aplikasi SIKS-NG.
Peran Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk melatih, mendampingi, serta mempermudah akses input data Operator SIKS-NG desa / kelurahan.
Seringkali ditemukan bahwa, Operator SIKS-NG di desa / kelurahan tidak bisa mengakses aplikasi SIKS-NG, dikarenakan tidak updatenya informasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota setempat.
3. Ikuti perkembangan Musyawarah Desa / Kelurahan
Dalam musyawarah desa atau kelurahan, akan di bahas pre-list data DTKS yang diunduh melalui SIKS-NG yang nantinya akan ditetapkan sebagai data usulan calon penerima bantuan sosial kepada Kementerian Sosial.
Jika ada data yang belum masuk, atau keliru dan harus dilakukan perbaikan, maka disinilah kesempatan masyarakat untuk melakukan usulan perbaikan data calon penerima bantuan sosial.