--> Skip to main content

Segera Cek Bantuan PKH Tahap 1 2021 Sudah Cair, Begini Perubahan Kebijakannya

Kementerian Sosial RI telah memulai untuk menyalurkan bantuan sosial baik bantuan sosial tunai (BST), bantuan kartu sembako (BPNT) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini merujuk kepada instruksi Presiden agar Mensos Risma dapat secepatnya menyalurkan bantuan sosial tersebut di awal bulan Januari 2021.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Menurut penjelasan dari Mensos Risma, skema penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan nantinya akan tetap seperti kebijakan sebelumnya, namun ada perubahan pada waktu penyaluran yang nantinya akan dipercepat sehingga manyarakat pra sejahtera dapat menggunakan bantuan ini lebih awal.

Perubahan kebijakan jumlah bantuan PKH tahun 2021 - kabarbantuan.com

Waktu Penyaluran

Bantuan bersyarat Program Keluarga Harapan nanti akan disalurkan dalam empat tahap yakni Tahap 1 bulan Januari 2021 (hari ini red), bulan April (tahap 2), bulan Juli (tahap 3) dan bulan Oktober (tahap 4). Penyaluran bantuan PKH ini nantinya akan disalurkan  melalui Himbara (himpunan bank Negara).

Masyarakat dapat mengambil bantuan melalui cabang-cabang bank himbara terdekat, mesin ATM, serta agen-agen bank yang telah ditunjuk. Diharapkan masyarakat segera melakukan pengambilan bantuan dan melaporkan kepada pendamping sosial setempat, serta menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.


Nilai Bantuan

Adapun bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dalam satu tahun adalah sebagai berikut :

Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil : Rp. 3.000.000/tahun atau Rp. 750.000/tahap

- Anak Usia Dini :  Rp. 3.000.000/tahun atau Rp. 750.000/tahap

Komponen Pendidikan

- Anak Sekolah SD : Rp. 900.000/tahun atau Rp. 225.000/tahap

- Anak Sekolah SMP : Rp. 1.500.000/tahun atau Rp. 375.000/tahap

- Anak Sekolah SMA : Rp. 2.000.000/tahun atau Rp. 500.000/tahap

Komponen Kesejahteraan Sosial

- Penyandang Disabilitas : Rp. 2.400.000/tahun atau Rp. 600.000/tahap

- Penderita TBC* : Rp. 3.000.000/tahun atau Rp. 750.000/tahap

- Lanjut Usia (Lansia) : Rp. 2.400.000/tahun atau Rp. 600.000/tahap

*tuberkulosis


Perubahan Kebijakan

Adapun perubahan kebijakan dalam penentuan pemberian bantuan berdasarkan jumlah komponen di tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Ibu Hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH,

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH,

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 (satu) anak di dalam keluarga PKH,

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 (satu) anak di dalam keluarga PKH,

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 (satu) anak di dalam keluarga PKH,\

6. Lanjut usia (Lansia) dengan usia diatas/sama dengan 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang di dalam keluarga PKH,

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang di dalam keluarga PKH,

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat disebarluaskan agar masyarakat yang menerima bantuan tidak salah faham dan mengerti bahwa pemerintah mengambil kebijakan baru terhadap penerima manfaat Program Keluarga Harapan di tahun 2021.

Semoga perubahan kebijakan ini dapat lebih membantu masyarakat dalam upaya memulihkan ekonomi nasional dan jangan lupa untuk sebarkan ke seluruh anggota penerima bantuan PKH agar dapat update kabar terbaru seputar bantuan PKH.

 

 


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar