--> Skip to main content

Bantuan Sosial Tidak Lagi Cair, Apa Sebab Dan Solusinya Tahun 2022

Bantuan Sosial Tidak Lagi Cair, Apa Sebab Dan Solusinya, kabarbantuan.com – Menjelang akhir bulan Februari pemerintah mulai mengucurkan bantuan sosial meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bansos Program Sembako, Serta Bantuan Program Keluarga Harapan reguler. 

Berikut beberapa sebab utama terkait bantuan sosial yang memiliki kemungkinan besar tidak lagi cair dan solusinya terkait adanya survey pemutakhiran data terkini, proses pemadanan data kemiskinan dalam program New DTKS miliki pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Bantuan Sosial Tidak Lagi Cair, Apa Sebab Dan Solusinya 

Bantuan Sosial Tidak Lagi Cair, Apa Sebab Dan Solusinya Tahun 2022
Ilustrasi : Cek bansos lewat mesin ATM secara Mandiri


Jenis Bantuan Sosial 

Bantuan Sosial Pangan Sembako (BPNT)

Bantuan Sosial Pangan ditujukan kepada masyarakat prasejahtera yang statusnya masih tergolong keluarga rentan menurut data yang telah diajukan oleh pihak desa / kelurahan. Nantinya masyarakat ini akan diberikan bantuan berupa kuota pangan setiap bulan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dibelanjakan melalui E-warong ataupun agen – agen bank yang telah ditunjuk.

Masyarakat penerima bantuan sosial pangan (BSP Sembako) akan diberikan kartu ATM yang nantinya secara otomatis terisi kuota untuk pembelian sembako. Untuk penyaluran bantuan sosial pangan akan ada perubahan terkait penerima bantuan yang berhak berdasarkan penetapan Menteri Sosial.

Bantuan Sosial PKH Reguler

Keluarga sangat rentan miskin merupakan sasaran utama program Keluarga Harapan. Artinya bahwa keluarga yang berhak menerima merupakan keluarga yang betul – betul tidak memiliki atau belum mampu untuk mendapatkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Hal ini disebabkan karena beberapa faktor diantaranya faktor pendidikan orang tua yang masih sangat rendah yakni orang tua (pengurus KPM PKH) hanya berpendidikan sekolah dasar (SD), orang tua memiliki cacat fisik atau mental sehingga tidak bisa bekerja layaknya orang normal pada umumnya, daerah tinggal tergolong terisolir secara wilayah sehingga kemiskinan disebabkan karena faktor geografis, usia pengurus sudah termasuk dalam kategori tua sehingga tidak mampu bekerja secara maksimal, serta tidak memiliki aset yang memadai untuk dijadikan modal dalam berusaha  untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Selain hal tersebut, penerima manfaat PKH disyaratkan memiliki komponen yang masuk dalam ketentuan meliputi komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Bantuan dari program keluarga harapan sendiri berupa bantuan tunai yang bervariasi tergantung jenis kategori dalam komponen dan bantuan pendampingan meliputi Program Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Masyarakat penerima bantuan sosial PKH akan diberikan kartu ATM yang nantinya secara otomatis terisi bantuan tunai sesuai dengan jenis kategorinya. Bantuan PKH sendiri akan terputus secara otomatis ketika keluarga penerima manfaat telah dinyatakan Graduasi baik secara alamiah maupun mandiri.


Penyebab Bantuan Sosial Tidak Cair

Penyebab Bantuan Sosial BSP Sembako Tidak Cair

1. Data anda sudah tidak lagi masuk dalam Kategori Penerima Bansos di DTKS

Solusi : Cek terlebih dahulu data anda atau kerabat anda (klik di sini). Jika benar tidak masuk kategori maka data anda sudah dinonaktifkan karena tidak lagi tergolong masyarakat prasejahtera yang tergolong rentan, pindah alamat, atau dinyatakan telah meninggal oleh dukcapil setempat.

Perubahan data ini juga didasarkan pada hasil Survey yang dilakukan oleh Pejuang Muda di akhir tahun 2021 dimana data tersebut menampilkan foto kondisi tempat tinggal, kondisi pekerjaan, pendapatan dan beberapa hal lainnya.

2. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima BSP/BPNT namun belum padan

Solusi : Lakukan perbaikan data di Dukcapil setempat untuk aktivasi dan memperbaharui  E-KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu menunggu perbaikan data yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

3. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima BSP/BPNT namun pindah alamat

Solusi : Datang ke Dinas Sosial kota / kabupaten melaporkan terkait perpindahan alamat dari alamat lama ke alamat baru dengan menyertakan dokumen pendukung berupa KK dan KTP asli serta fotocopi.

Catatan : Bagi penerima manfaat BSP sembako / BPNT yang memiliki pengurus (nama tercantum dalam kartu ATM KKS) yang telah meninggal namun masih memiliki anggota keluarga dalam satu KK sebagai ahli waris, segera perbaharui kartu keluarga anda dan melaporkan pada bagian subdin dayasos atau unit layanan sosial di Dinas Sosial kota kabupaten setempat untuk melakukan pembaruan data keluarga penerima manfaat.


Penyebab Anda Tidak Menerima Bantuan PKH

1. Data anda sudah tidak lagi masuk dalam Kategori Penerima PKH di DTKS

Solusi : Cek terlebih dahulu data anda atau kerabat anda (klik di sini). Jika benar tidak masuk kategori maka data anda sudah dinonaktifkan karena telah diperbaharui oleh pemda setempat atau telah Graduasi, tidak lagi tergolong masyarakat prasejahtera yang tergolong sangat rentan, keluar wilayah, pindah alamat, atau dinyatakan telah meninggal oleh dukcapil setempat.

Perubahan data ini juga didasarkan pada hasil Survey yang dilakukan oleh Pejuang Muda di akhir tahun 2021 dimana data tersebut menampilkan foto kondisi tempat tinggal, kondisi pekerjaan, pendapatan dan beberapa hal lainnya.

2. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima PKH namun belum padan

Solusi : Lakukan perbaikan data di Dukcapil setempat untuk aktivasi dan memperbaharui  E-KTP dan Kartu Keluarga. Laporkan perubahan data jika telah memperbaharui kartu keluarga kepada petugas PKH di masing – masing wilayah.

3. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima PKH namun pindah alamat

Solusi : Temui petugas PKH masing – masing wilayah untuk melaporkan terkait perpindahan alamat dari alamat lama ke alamat baru dengan menyertakan dokumen pendukung berupa KK dan KTP asli serta fotocopi.

4. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima PKH namun pengurus KPM telah meninggal 

Solusi : Temui petugas PKH masing – masing wilayah untuk melaporkan terkait kematian pengurus keluarga PKH dengan menunjukkan surat kematian / akta kematian dan pembaharuan kartu keluarga. Ajukan untuk proses pengantian pengurus. 

Proses penggantian pengurus hanya diberikan kepada anggota keluarga yang tercantum dalam KK yang sama dan calon pengurus pengganti tersebut telah memiliki id bdt. Memiliki usia minimal 17 tahun dan telah melakukan perekaman dan cetak E-KTP.

Jika tidak ada pengurus pengganti yang memenuhi kriteria tersebut bantuan sosial PKH anda akan secara otomatis di non aktifkan oleh Kementerian Sosial.

5. Data anda masuk dalam DTKS sebagai penerima PKH namun belum terima KKS

Solusi : Datang ke Dinas Sosial kota / kabupaten setempat untuk menanyakan terkait KKS anda yang belum terdistribusi. Jika data anda telah masuk dalam penetapan untuk menerima bansos PKH, Dinas Sosial akan memberikan surat pengantar ke bank penerbit kartu KKS yang telah ditunjuk untuk pengambilan kartu KKS yang belum terdistribusi tersebut.

Demikian informasi seputar bantuan sosial tidak cair, apa sebab dan solusinya tahun 2022. Semoga bermanfaat bagi anda dan keluarga yangmasuk dalam kategori keluarga prasejahtera di masa pandemi ini. Tetap jaga protokol kesehatan dan selalu berdisiplin diri. 










Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar