--> Skip to main content

Cara Mengaktifkan KIS PBI Yang Sudah Tidak Aktif ( Re-Aktivasi )

Cara Mengaktifkan KIS PBI Yang Sudah Tidak Aktif - Kesehatan masyarakat miskin saat ini telah diupayakan oleh pemerintah agar dapat terlayani dengan baik. Menggunakan skema subsidi bagi masyarakat miskin dimana sebagian iuran yang dibayarkan oleh pengguna BPJS Reguler akan mensubsidi biaya bagi masyarakat miskin berupa KIS PBI ( Penerima Bantuan Iuran ).

Sayangnya masyarakat miskin sangat minim edukasi sehingga tidak memanfaatkan KIS PBI dengan baik. Dimana sangat sedikit sekali ketika masyarakat miskin yang memperoleh bantuan KIS PBI menggunakan KIS tersebut untuk berobat di fasilitas kesehatan yang telah disediakan.

Hal inilah yang menyebabkan banyak laporan bahwa KIS PBI yang diperoleh statusnya menjadi Non Aktif. Sehingga ketika Penerima Manfaat membutuhkan sewaktu- waktu dalam kondisi darurat tidak dapat menggunakan jaminan kesehatan berupa KIS PBI tersebut.

Cara Mengaktifkan KIS PBI Yang Sudah Tidak Aktif 

Cara Mengaktifkan KIS PBI Yang Sudah Tidak Aktif ( Re-Aktivasi )
Ketentuan Aktivasi KIS PBI


Penggunaan KIS PBI Bagi Masyarakat Penerima Manfaat

Adapun masyarakat yang mendapatkan bantuan KIS PBI dapat melakukan cek data pemerima pada laman cekbansos kemensos untuk memastikan status sebagai penerima manfaat ataupun tidak. Ketika anda dinyatakan sebagai penerima namun belum mendapatkan pemberitahuan berupa Kartu KIS, anda dapat mengurus di BPJS Kesehatan setempat.

Apabila anda dinyatakan sebagai penerima manfaat KIS PBI, hendaknya menggunakan kartu tersebut dalam berobat atau sekedar cek kesehatan minimal 3 bulan sekali di layanan faskes tingkat I. Hal ini bertujuan agar mencegah status penerima bansos anda menjadi Non aktif.


Baca Juga : Perubahan Skema Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023


Bagaimana Jika KIS PBI Telah Berubah Status Menjadi Non Aktif 

Teruntuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang telah dinonaktifkan statusnya, dapat melakukan pengaktifan kembali dengan ketentuan anda masih termasuk kategori masyarakat Miskin sesuai peraturan Menteri Sosial.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Adapun ketentuan lain adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepesertaan PBI Kesehatan berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan surat penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Adapun ketentuan untuk aktivasi kembali (Re-aktivasi ) terbagi dalam dua ketentuan. Yakni re-aktivasi bagi peserta PBI yang non aktif kurang dari 6 bulan, serta re-aktivasi bagi peserta yang lebih dari 6 bulan. 

Adapun ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan. “(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.


Langkah - langkah Mengaktifkan KIS PBI Yang Sudah Tidak Aktif 

Mengaktifkan KIS PBI Yang Sudah Tidak Aktif Kurang Dari 6 Bulan

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut:

1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan Peserta,

2. Meminta Surat Keterangan ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP Berdasarkan dokumen kependudukan. Dinas sosial selanjutnnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan,

3. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. 


Mengaktifkan KIS PBI Yang Sudah Tidak Aktif Lebih Dari 6 Bulan

Ketentuan bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, dapat membawa dokumen kependudukan berupa KK, KTP Elektronik, KIS non aktif, Surat Pengantar dari desa yang menerangkan bahwa termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu dengan tujuan re-aktivasi KIS APBN.

Dokumen tersebut ditujukan kepada Dinas Sosial setempat  untuk diproses kembali agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS. 

Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.


Baca Juga : Cek Data Anda Sebagai Penerima Bansos Apakah Di Non Aktifkan KEMENSOS


Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan KIS PBI Yang Sudah Tidak Aktif ( Re-Aktivasi )


Berikut cara mudah untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan terbaru :

WhatsApp Massanger

Hal paling mudah adalah anda juga bisa mengecek status BPJS Kesehatan dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400.


Call Center

Anda juga bisa mengecek status kepesertaan Anda dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat diakses selama 24 jam selama tujuh hari seminggu.


Rumah Sakit

Para peserta juga dapat melakukan pengecekan status dengan mendatangi langsung petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat. Nantinya, petugas BPJS akan membantu memberikan informasi terkait status kepesertaan Anda.


Aplikasi Mobile JKN

Peserta dapat mengunduh aplikasi mobile JKN untuk mengecek status BPJS Kesehatan, baik melalui Google Play Store atau App Store.



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar