--> Skip to main content

Data Penerima Bansos Di Non Aktifkan KEMENSOS, Cek Penjelasannya Disini

Data Penerima Bansos Di Non Aktifkan KEMENSOS, Cek Penjelasannya Disini - Bantuan sosial sedang ramai di perbincangkan oleh masyarakat. Pasalnya banyak Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang biasanya menerima bantuan di tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023, kini tidak menerima lagi.

Masyarakat sebagian besar bertanya - tanya, apa sebabnya dan kenapa bisa bantuan sosialnya di non aktifkan ?. Yang menarik bahwa, ketika bantuan sosial tersebut tidak lagi cair maka timbul saling curiga kepada aparat desa setempat ataupun petugas di lapangan yang menangani bantuan tersebut.

Sebelum jauh menyimpulkan hal - hal yang tidak semestinya,mari budayakan membaca informasi yang valid dan ada baiknya kita simak penjelasan berikut :

Data Penerima Bansos Di Non Aktifkan KEMENSOS, Cek Penjelasannya Disini

Data Penerima Bansos Di Non Aktifkan KEMENSOS, Cek Penjelasannya Disini
Data penerima bansos mulai di non aktifkan


Sasaran Penerima Bantuan Sosial Kementerian Sosial

Sasaran data penerima bansos adalah merupakan masyarakat miskin yang disusulkan oleh daerah kota / kabupaten kepada Kementerian Sosial. Dimana data usulan pemda baik pemkab maupun pemkot merupakan data yang berasal dari hasil musyawarah desa atau yang lebih dikenal dengan musrenbangdes.

Disetiap musrenbang tingkat desa ataupun kelurahan, akan ditetapkan usulan data calon penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat serta ditetapkan pula data penerima bantuan yang sudah tidak layak dan diusulkan untuk di non aktifkan sebagai penerima bansos.

Data usulan baik sebagai calon penerima ataupun penerima yang akan di non aktifkan hendaknya sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Sehingga mengurangi angka kesalahan data penerima / salah sasaran.

Adapun sasaran yang diharapkan adalah keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditentukan seperti :

1. Kepala keluarga berpendidikan rendah,

2. Pekerjaan anggota rumah tangga sebagian besar tidak tetap,

3. Pendapatan keluarga dibawah angka perkapita daerah,

4. Kepemilikan aset / tabungan rendah,

5. Kondisi tempat tinggal berkualitas rendah,

6. Sumber penerangan rumah 450 va atau tidak memiliki,

7. Keberadaan anggota keluarga disabilitas atau berstatus Lansia terlantar, serta

8. Kepemilikan aset tersier diperhitungkan.


Pengolahan Data Kemiskinan Terkini

Kementerian sosial saat ini dalam mengolah data kemiskinan terpadu menggunakan layanan SIKS-NG yang berbasis komputer. Dimana pengolahan data ini mengambil data dari berbagai sumber informasi yang nantinya akan diolah untuk menentukan status penerima bantuan.

Seluruh penerima bantuan / calon penerima wajib masuk dalam DTKS yang mana merupakan hasil dari pengolahan SIKS-NG. Yang menentukan layak atau tidak menerima bantuan sosial. Jika layak akan diberikan bantuan, namun jika tidak maka akan di non aktifkan datanya.

Adapun pengumpulan data terpadu tersebut berasal dari beberapa instansi pemerintahan sebagai contoh ; Kementerian Dalam Negeri ( Adminduk ), Kementerian Kesehatan, BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, Kemdikbud,  serta instansi lainnya termasuk Bank dan PT. Pos sebagai lembaga penyalur.


Baca Juga : Perubahan Skema Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023


Sebab Bantuan Sosial Di Non Aktifkan

Setelah memahami dari mana sumber informasi tersebut, dan bagaimana pengolahannya maka masyarakat wajib tau apa saja penyebab bantuan sosial yang nantinya akan di non aktifkan oleh Kementerian Sosial secara bertahap.

Berikut beberapa penjelasan bantuan sosial akan dinon aktifkan, atau sudah di non aktifkan sejak lama :

Perubahan Adminduk

Masyarakat yang melakukan perubahan adminduk baik karena cerai hidup atau cerai mati, pisah KK, pindah domisili, meninggal, sehingga dengan adanya perubahan data pada data Adminduk secara drastis ( Nomor Kartu Keluarga dan/atau NIK berubah ) maka akan menyebabkan data TIDAK PADAN dalam data online SIKS-NG.

Dengan adanya ketidakPADANan ( ketidak samaan) data tersebut, maka akan dilakukan tindakan penon-aktifan data bantuan oleh KEMENSOS jika tidak segera melapor dalam jangka waktu tertentu. Secara otomatis bantuan akan dihentikan layanannya.


Tidak Sesuai / Salah Sasaran

Penerima bantuan sosial yang telah dan sedang menerima bantuan akan dilakukan pemeriksaan data secara berkala oleh sistem SIKS-NG dimana pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa data penerima tidak lagi sesuai dengan sasaran bantuan sosial, maka akan dilakukan tindakan penon aktifan data penerima bantuan secara otomatis oleh sistem ( graduasi by system ).

Adapun data salah sasaran ini meliputi data penerima sebagai ASN, P3K, perangkat desa, keluarga mampu / sejahtera, pekerja migran yang telah terjadi peningkatan kondisi ekonominya, dst.


Peserta JKN-KIS Mandiri / Ketenagakerjaan

Adapun data penerima bantuan sosial yang dilaporkan oleh BPJS kesehatan merupakan peserta KIS mandiri ( mampu membayar KIS secara perseorangan bukan bantuan pemerintah ), akan dilakukan penon aktifan data kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial KEMENSOS.

Begitu pula bagi penerima bantuan sosial yang anggota  keluarganya dalam satu KK, bekerja dan memperoleh BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan tanda bahwa telah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki pendapatan diatas UMR maka statusnya sebagai penerima bantuan sosial akan di non aktifkan.


Baca Juga : Bantuan Sosial PKH Dan Sembako Tahun 2023 Disalurkan Sepenuhnya Tunai


Peserta Haji / Umroh

Adapun penerima bantuan sosial yang dilaporkan oleh Kementerian Agama / Bidang yang melayani urusan Haji dan Umroh berdasarkan nomor NIK ( Nomor Identitas Kependudukan )tercatat sebagai peserta. Maka akan dilakukan penon-aktifan kepesertaan bantuan sosial.


Adanya Perbedaan Data Penerima

Perihal perbedaan data ini merupakan kasus yang banyak terjadi di masyarakat. Perbedaan yang sering ditemukan adalah perbedaan antara data sebagai berikut :

- SIKS-NG / DTKS Vs data Adminduk

Perbedaan ini terjadi disebabkan data usulan yang diberikan oleh desa hasil musrenbang ataupun usulan mandiri terjadi salah input ( salah tulis ) sehingga menyebabkan terjadinya gagal salur bansos.

- HIMBARA Vs data Adminduk

Data di bank Himbara terjadi perbedaan dengan data dilapangan sehingga pihak bank menolak untuk menyalurkan bantuan yang seharusnya diterima oleh KPM yang bersangkutan. Biasanya terjadi salah input data nama atau NIK pada sistem bank.

Demikian informasi mengenai Data Penerima Bansos Di Non Aktifkan KEMENSOS dan penjelasannya. Budayakan untuk membaca dan berbagi informasi yang berguna seperti halnya diatas sehingga tidak menimbulkan pendapat - pendapat yang tidak tepat.

 

 

 

 

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar