--> Skip to main content

BPS Hapus 1,9 Juta Keluarga dari Data Penerima Bansos 2025, Ini Penjelasannya

Kontributor : Dyah Asmi Rahayu

Jakarta. Sebanyak 1,9 juta keluarga di Indonesia resmi dihapus dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) 2025. Data ini berasal dari hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial melalui program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan data penerima bansos agar lebih tepat sasaran. BPS menemukan bahwa sebagian besar keluarga yang dihapus sudah tidak termasuk dalam kategori miskin ekstrem atau masuk dalam desil 1—yang menjadi tolok ukur utama dalam pemberian bantuan.

Artikel ini akan membahas siapa saja yang terdampak, apa alasan penghapusan, bagaimana cara mengecek nama Anda dalam daftar terbaru, dan apa langkah selanjutnya yang dapat dilakukan jika nama Anda tidak lagi tercantum.

BPS Hapus 1,9 Juta Keluarga dari Data Penerima Bansos 2025, Ini Penjelasannya

Head of BPS delivers an official explanation regarding the removal of 1.9 million families from the 2025 social assistance recipients list, based on DTSEN validation.
Kepala BPS memberikan penjelasan resmi terkait penghapusan 1,9 juta keluarga dari daftar penerima bansos 2025 setelah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)


Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?

DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah dalam menyalurkan berbagai jenis bansos, termasuk bantuan pangan, PKH, dan bantuan tunai langsung. DTSEN dikembangkan agar tidak terjadi tumpang tindih dan salah sasaran dalam distribusi bantuan.

Validasi data DTSEN 2025 melibatkan lintas kementerian termasuk BPS, Kemensos, serta diawasi langsung oleh BPKP untuk menjamin transparansi.


Mengapa 1,9 Juta Keluarga Dihapus dari Daftar Penerima?

Menurut BPS, sebagian besar keluarga yang dihapus sudah tidak lagi termasuk kategori miskin ekstrem. Beberapa lainnya pindah alamat, meningkat penghasilannya, atau telah mendapatkan pekerjaan tetap. Inilah bentuk dari pembaruan data yang adaptif dan responsif terhadap kondisi sosial terbaru.

Penghapusan ini juga bertujuan agar bansos lebih berkeadilan, menyasar warga yang benar-benar membutuhkan berdasarkan desil 1—kelompok ekonomi terbawah menurut standar pemerintah.


Baca Juga :

Kiat Jitu Terhindar Bank Emok Dan Plecit


Siapa yang Masih Berhak Menerima Bansos 2025?

Keluarga yang masih termasuk dalam desil 1 hingga desil 4 tetap memiliki potensi untuk menerima bansos, tergantung program dan anggaran masing-masing kementerian.

Desil ekonomi adalah klasifikasi berdasarkan pendapatan. Desil 1 mewakili 10% penduduk termiskin, sedangkan desil 10 adalah 10% penduduk terkaya. Pemerintah saat ini lebih fokus pada desil 1 dan 2 sebagai penerima utama bantuan.


Cara Mengecek Nama Anda di Data Bansos 2025

Anda bisa mengecek status penerimaan bansos dengan cara:

1. Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data sesuai KTP: Nama, wilayah, dan kode verifikasi

3. Klik "CARI DATA"

4. Status penerimaan akan muncul jika nama Anda masih terdaftar


Respons Pemerintah dan Jaminan Transparansi

Kemensos dan BPS menegaskan bahwa proses penghapusan dilakukan secara objektif berdasarkan data lapangan. Pengawasan dilakukan langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghindari praktik curang.

Pemerintah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang terdampak dan merasa tidak mendapatkan keadilan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam transformasi data bansos ke depan.


Baca Juga :


Pemutakhiran data bansos oleh BPS dan Kemensos merupakan langkah penting dalam menciptakan keadilan sosial. Meskipun 1,9 juta keluarga dihapus dari daftar, proses ini merupakan bentuk penyaringan agar dana bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Pastikan Anda terus memperbarui data dan proaktif mengecek status Anda melalui saluran resmi. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar