--> Skip to main content

Pengumuman PKH Hari Ini | November 2021

Pengumuman PKH Hari Ini | November 2021 - Kementerian Sosial RI pada bulan November 2021 tengah mengupayakan menyalurkan bantuan sosial diseluruh lini mulai dari bansos BSP (BPNT), Bansos PKH, Bansos BST dan bansos bagi masyarakat yang terdampak PPKM darurat. Pengumuman bansos PKH hari ini bulan November 2021 merupakan hal yang sangat ditunggu – tunggu oleh keluarga penerima manfaat.

Pengumuman PKH Hari Ini meliputi jadwal pencairan PKH, tempat pencairan PKH, cara cek PKH 2021, jumlah bantuan PKH november 2021, dan hal yang harus segera dilakukan oleh penerima manfaat PKH agar bantuan tidak hangus.

Baca JugaCek Penerima Bansos 2021 Di New DTKS

Masyarakat penerima manfaat juga banyak yang mempertanyakan mengapa saldo bantuan PKH atau bantuan BSP masih nol atau belum terisi. Diantara penerima manfaat yang mencari informasi pengumuman PKH hari ini juga mencari informasi kenapa masih ada keluarga yang mampu atau sangat mampu masih menerima bantuan PKH atau bantuan BSP (BPNT).

Pengumuman PKH Hari Ini 

Pengumuman PKH Hari Ini
Ilustrasi Pengumuman PKH Hari Ini 


Jadwal Pencairan PKH

Penyaluran bansos PKH dalam jadwalnya dalam 1 tahun rencanakan jadwal pencairan bantuan PKH terbagi dalam 4 tahap penyaluran. Hal ini bertujuan agar masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan dapat mengatur keuangan keluarga dengan cermat.

Pada tahun 2021, Jadwal pencairan bantuan PKH dimulai tahap 1 pada bulan Januari, tahap 2 pada bulan April 2021, pencairan bantuan tahap 3 pada bulan Juli dan untuk tahap 4 pada bulan Oktober tahun 2021. Sedangkan hingga akhir bulan Oktober masih terjadi penyaluran bantuan PKH tahap 3 yang mengakibatkan keterlambatan penyaluran tahap 4 2021 hingga bulan November.

Sehingga pada pengumuman pkh hari ini dapat disampaikan bahwa untuk tahap 4 tahun 2021 jadwal pencairan PKH dimulai pada bulan November 2021. Seperti yang kita ketahui bahwa bantuan PKH ditujukan untuk masyarakat miskin berdasarkan acuan dalam undang-undang. 

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan, "Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya." 

Baca JugaSyarat Dan Cara Pengambilan Bansos BSP (BPNT)


Tempat Pencairan PKH

Sebagian masyarakat miskin masih bertanya – tanya tentang pengumuman PKH hari ini tentang tempat pencairan bantuan PKH. Masyarakat miskin yang menjadi penerima manfaat bantuan PKH sudah selayaknya mengetahui tempat pencairan PKH secara jelas.

Setelah penerima manfaat mengetahui pengumuman PKH hari ini tentang tempat pencairan PKH seyogyanya segera melaporkan bahwa pengurus PKH yang namanya tercantum dalam kartu PKH berupa KKS telah melakukan pencairan bantuan PKH kepada pendamping sosial PKH setempat.

Adapun pengumuman terbaru PKH hari ini tentang melaporkan telah bertransaksi di tempat pencairan PKH adalah dengan mengirim bukti foto telah melakukan pencairan bantuan PKH dengan menunjukkan kartu KKS dan bukti penarikan (struk) beserta uang dengan menggunakan aplikasi kamera yang geo maps. 

Adapun pengambilan foto untuk laporan menggunakan aplikasi kamera yang menunjukkan lokasi pengambilan ( geo maps ) tersebut dapat dilakukan di tempat pencairan PKH yang dapat berupa E-warong, Mesin ATM ( Ajungan Tunai Mandiri ), atau agen bank yang telah ditunjuk.

Baca JugaCara Pakai KKS Bansos 


Cek PKH 2021

Untuk memastikan bahwa anda masih masuk dalam daftar penerima bantuan PKH, bantuan PBI, BPNT atau BST pastikan anda sucak melakukan cek kepesertaan secara online. Pengumuman PKH Hari ini juga diharapkan masyarakat penerima manfaat bantuan untuk secara aktif melakukan cek kepesertaan di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pada situs tersebut nantinya masyarakat akan dapat mengetahui jika pada bulan November 2021 masyarakat penerima manfaat PKH hari ini masih masuk sebagai penerima atau tidak. Jika anda kesulitan untuk melakukan cek status PKH, anda dapat meminta bantuan tetangga, kerabat, ketua kelompok, pendamping sosial untuk membuka situs cekbansos kemensos tersebut.

Bagi anda yang malas cek bansos pkh di tahun 2021 ini, bisa jadi kepesertaan anda dihapus dikarenakan Kementerian Sosial tengah melakukan verifikasi melalui petugas Pejuang Muda yang merupakan mahasiswa yang diutus keseluruh wilayah untuk memastikan kelayakan keluarga penerima manfaat.

Baca JugaNama Anda Tercantum Dalam Data DTKS Tapi Tidak Terima Bansos


Jumlah Bantuan PKH November 2021

Bantuan PKH dikhususkan kepada mereka yang masuk kategori miskin. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam Perpres 63/2017 dituliskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. 

Diterangkan lebih lanjut, Pasal 2 PP Nomor 39/2012 mengatur soal prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial. Masalah sosial itu yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Dengan penjelasan diatas bahwa jika ada masyarakat yang masuk kategori mampu, atau bahkan sangat mampu masih enggan untuk melakukan graduasi dengan sengaja. Ini berarti mereka menambah daftar masalah sosial dengan merebut hak orang miskin, anak-anak terlantar, oarang dengan kecacatan serta sebagian masyarakat lain yang sedang terkena bencana. 

Sedangan pengumuman PKH hari ini sesuai edaran Kementerian Sosial bulan November 2021 dalam penjelasan keputusan penetapan keluarga penerima manfaat tahap 4 termin 2 dijelaskan ketentuan bahwa perhitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam 1 keluarga yang kategorinya dapat terdiri atas :

- Ibu hamil / nifas dibatasi maksimal kehamilan ke 2 di dalam keluarga PKH,

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH,

- Anak usia sekolah SD sebanyak-banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH,

- Anak usia sekolah SMP sebanyak-banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH,

- Anak usia sekolah SMA sebanyak-banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH,

- Lanjut Usia dengan usia minimal 70 ( tujuh puluh ) tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH,

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH,

Dan besaran nominal bantuan adalah sebagai berikut :

- Ibu Hamil sebesar Rp. 750.000,-/pertahun

- Anak usia dini sebesar Rp. 750.000,- /pertahun

- Anak usia sekolah SD sebesar Rp. 225.000,- /pertahun

- Anak usia sekolah SMP sebesar Rp. 375.000,- /pertahun

- Anak usia sekolah SMA sebesar Rp. 500.000,- /pertahun

- Lanjut usia sebesar Rp. 600.000,- /pertahun

- Penyandang disabilitas berat sebesar Rp. 600.000,- /pertahun

Setelah membaca informasi tentang Pengumuman PKH Hari ini November 2021, semoga dapat memberikan informas yang anda butuhkan. Jangan lupa informasikan kepada kerabat, saudara, teman atau tetangga anda yang membutuhkan informasi ini.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar